DITPOLAIRUD POLDA PAPUA BARAT

SubSatKer

Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat

KAPAL

Tugas Kapal :

Bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.

Fungsi Kapal :

  1. Pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
  2. Pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
  3. Pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan SAR di laut dan perairan.

Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.