SubSatKer
Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat
KAPAL
Tugas Kapal :
Bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.
Fungsi Kapal :
- Pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
- Pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
- Pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan SAR di laut dan perairan.
Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.