SubSatKer.
Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat
SUBBAGRENMIN
Tugas Subbagrenmin :
Bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpolair.
Fungsi Subbagrenmin :
- penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Polair di lingkungan Polda;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
- Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
- Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;