DITPOLAIRUD POLDA PAPUA BARAT

SubSatKer.

Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat

SUBBAGRENMIN

Tugas Subbagrenmin :

Bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpolair.

Fungsi Subbagrenmin :

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Polair di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;