DITPOLAIRUD POLDA PAPUA BARAT

SubSatKer

Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat

SUBDIT FASHARKAN

Tugas Subditfasharkan :

Bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.

Fungsi Subditfasharkan :

  1. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dokserta bangunan kapal;
  2. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan
  3. pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan dibantu oleh:

  1. Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, danmemperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan
  2. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.