DITPOLAIRUD POLDA PAPUA BARAT

SubSatKer

Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat

SUBDITGAKKUM

Tugas Subditgakkum:

Bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan di bidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan.

Fungsi Subditgakkum :

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan
  2. perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan;

Subditgakkum dibantu oleh:

  1. Seksi Penyelidikan (Silidik), yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda; dan
  2. Seksi Tindak (Sitindak), yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda;