DITPOLAIRUD POLDA PAPUA BARAT

Tentang Kami.

Tentang Ditpolairud Polda Papua Barat

Visi Dan Misi

Visi Ditpolairud Polda Papua Barat

Terwujudnya masyarakat perairan patuh hukum, mengembangkan sinergi dengan berbagai komponen terkait di perairan, mengembangkan kepercayaan masyarakat perairan terhadap Polri khususnya Ditpolair Polda Papua Barat.

 Substansi pokok visi Ditpolairud Polda Papua Barat tersebut diatas dapat dipaparkan sebagai berikut :

  1. Patuh hukum, kepatuhan terhadap hukum mengandung arti bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundang- undangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada dan menegakkan kepastian hukum;
  2. Sinergi komponen perairan, membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk menghasilkan kesepakatan dan kesuksesan pada masyarakat perairan dan kepolisian;
  3. Kepercayaan masyarakat perairan, masalah pelayanan publik, profesional pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas masih menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat, masalah kultur negatif juga masih ada seperti koruptif yang permisif, arogansi kewenangan dan kekuasaan oleh karena itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat perairan terhadap kepolisian perairan maka Ditpolair Polda Papua Barat berusaha untuk melakukan perbaikan kinerja dan perbaikan pembangunan kultur humanis atau dekat dengan masyarakat perairan guna mendapatkan kepercayaan masyarakat perairan di Papua.

Misi Ditpolairud Polda Papua Barat

Sesuai dengan Visi Ditpolairud Polda Papua Barat yang telah ditetapkan, maka langkah upaya untuk mencapai visi tersebut, diwujudkan dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban dan rancangan tindakan dengan berbagai indikatornya, yang di susun dalam misi Ditpolairud Polda Papua Barat sebagai Berikut :

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat perairan (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat perairan terbebas dari gangguan fisik atau psikis;
  2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat perairan melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat perairan (Law Abiding Citizenship).
  3. Menegakkan hukum secara profesional dan proposional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepastian hukum dan rasa keadilan;
  4. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Polda Papua Barat;
  5. Mengelola profesionalisme sumber daya manusia dengan dukungan sarana dan prasarana;
  6. Meningkatkan upaya konsolidasi dan solidaritas Korps Polisi Perairan dan udara Polda Papua Barat untuk mewujudkan keamanan wilayah perairan Papua Barat sehingga dapat mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat.